Senin, 09 Juli 2012

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Diposting oleh putri marchela di 02.16

Nama  : Putri Marchela Pratiwi

Kelas  : 2EB17

NPM  : 25210457

Tugas : ASPEK HUKUM DAN EKONOMI

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA


PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development ( R&D ) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
       Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Hak Cipta adalah  hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pendapat saya >>> Contoh kasus diatas belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, sejauhmana bila PT.A memberikan keterangan bahwa analisis data dari penelitian tersebut mereka dapat dari PT. B. dan apabila PT.B belum men-sah-kan data-data penelitian mereka, tidak ada alasan juga untuk PT.B mengakui artikel-artikel tersebut milik perusahaan mereka seorang. karena tentunya PT.B juga mendapatkan bahan-bahan untuk menciptakan artikel2 mereka, dari berbagai sumber.
Referensi :
http://bisnisukm.com/forum/pengertian-hak-cipta-78.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

princessputri's blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea