Nama : Putri Marchela Pratiwi
Kelas : 2EB17
NPM : 25210457
Tugas : ASPEK HUKUM DAN EKONOMI
KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
PT. A adalah
sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal
- jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para
penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development
( R&D ) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang
unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di
terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia
diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi
tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam
science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik
tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A
dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A
telah melanggar hak cipta.
- PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat
saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran
Hak Cipta?
Hak Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
pendapat saya
>>> Contoh kasus diatas belum bisa dikatakan sebagai
pelanggaran hak
cipta, sejauhmana bila PT.A memberikan keterangan bahwa analisis data
dari
penelitian tersebut mereka dapat dari PT. B. dan apabila PT.B belum
men-sah-kan
data-data penelitian mereka, tidak ada alasan juga untuk PT.B mengakui
artikel-artikel tersebut milik perusahaan mereka seorang. karena
tentunya PT.B juga mendapatkan bahan-bahan untuk menciptakan artikel2
mereka, dari berbagai sumber.
Referensi :
http://bisnisukm.com/forum/pengertian-hak-cipta-78.html
0 komentar:
Posting Komentar