Selasa, 22 Februari 2011

ALL ABOUT SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA :)

Diposting oleh putri marchela di 18.22 1 komentar


ALL ABOUT

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA :)

1. Sistem Perekonomian



Sistem perekonomian adalah suatu aturan, tata cara untuk mengatur atau mengkoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan lain-lain), dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Tiap negara memiliki sistem perekonomian yang tidak sama. Negara indonesia menganut sistem perekonomian yang berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut oleh Malaysia, Thailand, Inggris, Italia, dan negara-negara di Afrika. Dengan sistem perekonomian yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu :


- Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

- Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas, sehingga tingkat pengagguran semakin diminimalkan.

- Pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dan lapisan.


2. Perkembangan Sistem Perekonomian

Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.

A. Sistem Ekonomi Liberal

Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Filsafat atau ideologi yang menjadi landasan kepada sistem ekonomi liberal adalah bahwa setiap unit pelaku kegiatan ekonomi diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memberikan keuntungan kepada dirinya, maka pada waktu yang sama masyarakat akan memperoleh keuntungan juga. Dengan demikian setiap orang bebas bersaing dengan orang lain dalam bidang ekonomi. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776) juga menunjukkan bahwa kebebasan berusaha didorong oleh kepentingan ekonomi pribadi merupakan pendorong kuat menuju kemakmuran bangsa.

Dalam sistem ekonomi liberal, pemertintah tidak ikut campur tangan dan tidak pula untuk berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat. Tiap sumber daya yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh anggota masyarakat dan mereka memiliki kebebasan penuh untuk menentukan peggunaan sumber daya tersebut.

Sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu :

Kelebihan :

a. Tiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.

b. Individu juga bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.

c. Persaingan yang terjadi, membuat tiap individu semakin meningkatkan kreativitasnya.

Kekurangan :

a. Munculnya kesenjangan antara yang kaya dan miskin.

b. Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat,

c. Sulit terjadi pemerataan pendapat.


B. Sistem Ekonomi Sosialis


Sistem skonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat, karena segalanya diatur oleh pemerintah. Sistem perekonomian sosialis adalah sitem mperekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk itu pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian, namun bisa memberi dampak yang kurang baik pula, yaitu akan mengakibatkan potensi serta daya kreasi masyarakat menjadi mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Ajaran Karl Max merupakan landasan yang digunakan dalam siste ekonomi sosialis, ia berpendapat bahwa bila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas ehingga akan menguntungkan semua pihak. Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya adalah negara yang menganut sistem ekoniomi sosialis.


Kelebihan :


a. Seluruh kegiatan ekonomi dikendalikan oleh pemerintah, sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan dalam jalannya perekonomian.

b. Tidak ada kesenjangan antara yang kaya dan miskin, karena distribusi dilakukan secara merata.

c. Pemerintah mudah ikut campur dalam pembentukan harga.


Kekurangan :


a. Dapat mematikan kreativitas dan inovasi tiap-tiap individu.

b. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.

Negara yang menganut sistem ekonomi sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.

C. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah perpaduan antara sistem ekonomi liberal dan sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi diatasi bersama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ini, pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalm perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan pemerintah bertujuan agar tidak terjadi monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu.

Sebagian besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu dari sistem ekonomi, namun mereka melakukan kombinasi antara kedua sitem ekonomi tersebut. Contonya saja Amerika Serikat dengan sistem ekonomi liberalnya, meskipun distem ekonomi yang mereka tetapkan adalah sistem ekonomi liberal, namun pada kenyataannya masih ada ccampur tangan pemerintah, contohnya saja dalam hal pembuatan undang-undang anti monopoli.

Sistem ekonomi campuran tentunya juga memiliki kelebihan dan kekurangan, namun tidak. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut.


D. Perbedaan Sistem Perekonomian Yang Ada


Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis, dan campuran :

Sistem ekonomi liberal :
1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2) Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
3) Campur tangan pemerintah dibatasi.
4) Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
5) Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
6) Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.

Sistem ekonomi sosialis :
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.

Sistem ekonami campuran :
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.

3. Sistem Perekonomian Indonesia


A. Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sudah tokok-tokoh negara saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok.

Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi, namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi.

Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah semacam ekonomi campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi yang baru, dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila, yang didalamnya mengandung unsur pentinga yang disebut Demokrasi Ekonomi.

Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan yang akan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian Indonesia tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33. Dan 34.

Demokrasi Ekonomi dipilih, karena mempunyai ciri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :

- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.

- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.

- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

- Fakir miskin serta anak terlantar, dipelihara oleh pemerintah.

Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).

Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.

Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.

Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.

Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.

B. Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru

Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.

Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.

Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk :

a. Membersihkan segala aspek kehidupan sisa0sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.

b. Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.


4. Para Pelaku Ekonomi

Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Oleh karena itu terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara, perusahaan swasta, dan koperasi. Sebuah sistem ekonomi akan dapat berjalan dengan baik apabila pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.


A. Sektor Pemerintah

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan dalam melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1. Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).


Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :

a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.

c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2. Kegiatan konsumsi

Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3. Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.


b. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi

Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :

a. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

b. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.

c. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.

2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan

Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini :

a. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.

b. Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.

c. Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.


B. Sektor Swasta

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :

a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.

c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.

d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.


Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.

Perusahaan-perusahaan swasta memberikan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Membantu meningkatkan produksi nasional.

b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.

c. Membantu pereintah da;am usaha pemerataan pendapatan.

d. Membantu pemerintah dalam meminimalkan jumlah pengangguran.

e. Menambah sumber divisa bagi pemerintah.

f. Mendapatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.

g. Membantu pemerintah dalam memakmurkan bangsa.


Beberapa nama perusahaan swasta nasional :

a. PT. Astra Internasional (dalam bidang otomotif kendaraan mobil dan motor).

b. PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam bidang elektronika).

c. PT. Indomobil (dalam bidang industri mobil).

Beberapa nama perusahaan swasta asing :

a. PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya).

b. PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi.

c. PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).


C. Koperasi

a. Sejarah dan Pengertian Koperasi

Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.


Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.

b. Landasan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :


1. Landasan idiil : Pancasila

2. Landasan struktural : UUD’45

3. Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

4. Landasan mental : Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


c. Fungsi dan Peranan Koperasi dalam Pemerintahan

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Referensi :

http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29

http://zonaekis.com/sistem-ekonomi-pancasila-sep

http://suryana74.blog.friendster.com/2006/09/free-fight-liberalism/

http://id.wikipedia.org/wiki/Etatisme



 

princessputri's blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea