Nama : Putri Marchela Pratiwi
Kelas : 2EB17
NPM : 25210457
TUGAS 1
Definisi Koperasi
Berikut merupakan definisi – definisi dari Koperasi yang saya dapatkan dari berbagai sumber dan saya jabarkan serta terangkan kembali menurut bahasa saya. Semoga dapat berguna bagi pembaca.
1. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk emncari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
2. Pengertian koperasi itu sendiri merupakan suatu organisasi yang terdiri dari beberapa orang untuk mencapai suatu tujuan bersama di dalamnya terdapat asas kekeluargaan. Prinsip yang ada dalam koperasi itu menggunakan prinsip kekeluargaan gerakan ekonomi rakyat. Biasanya koperasi bisa dikatakan organisasi rakyat bertujuan menolong satu dengan yang lainnya. Fungsi koperasi itu mencakup fungsi sosial, fungsi ekonomi, fungsi etika dan fungsi politik. (bersumber dari wikipedia)
3. Koperasi adalah suatu asosiasi orang – orang yang bergabung bersama dan melakukan suatu kegiatan ekonomi (usaha koperasi) berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yang berlaku, nilai – nilai koperasi sehingga orang – orang tersebut dapat merasakan manfaat yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin melalui usaha bersama yang dimodali, pengawasan didalamnya dilakukan secara bersama terbuka, demokratis. Tujuan dari koperasi itu sendiri adalah menambah ekonomi si pelaku dibandingkan sebelum ia bergabung dalam koperasi. (berdasarkan Lapenkop)
4. Koperasi merupakan suatu organisasi terdiri dari orang – orang yang senasib sepenanggungan yang memiliki kepentingan ekonomi sama, mereka bersatu untuk mencapai tujuan yang sama pula. (berdasarkan asosiasi orang – orang)
5. Koperasi adalah badan usaha yang mamatuhi kaidah – kaidah atau aturan –aturan ekonomi yang berlaku, sperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lainnya. (berdasarkan Usaha Bersama)
6. Koperasi merupakan sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk saling membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. (berdasarkan definisi dari D.E. Taylor)
7. Koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama yang didalamnya terdapat unsur saling tolong – menolong. (berdasarkan definisi dari Dr. Margareth)
8. Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong – menolong, terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota – anggotanya. (berdasarkan definisi dari Dr. Moh Hatta)
9. Koperasi merupakan suatu perserikatan atau perkumpulan yang tujuan berusaha bersama, maksudnya bekerja sama adalah diantara yang lemah saling menguatkan dengan anggota yang kuat sehingga semua anggotanya dapat sejahtera. Tidak diperkenankan untuk memikirkan diri sendiri, agar semua anggota dapat memenuhi kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. ( Dr. Fay)
10. Koperasi adalah perkumpulan manusia yang dengan sukarela bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yaitu memajukan ekonomi. (R.M Margono Djojohadikoesoemo)
11. Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya yang sekaligus merupakan pelanggannya juga. Dioperasikan oleh mereka dan hasilnya untuk mereka juga. (Prof. R.S Soeriaatmadja)
12. Koperasi adalah sistem ekonomi yang mengandung unsur – unsur sosial di dalamnya. (berdasarkan dari Paul Hubert Casselman)
13. Koperasi terdiri dari produsen – produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa dan menaggung resiko secara bersama pula, istilahnya bisa dikatakan susah senang bersama – sama. (Dr. G Mladenata)
14. Koperasi : suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, memberikan kebebasan pada tiap anggota untuk masuk dan keluar, didalamnya terdapat suatu kerjasama berdasarkan kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggota. (berdasarkan dari Arifinial Chaniago)
15. Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga, berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga yang dimaksud adalah bertujuan secara ekonomi. (berdasarkan dari Munkner)
16. Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang orang yang kegiatannya usahanya berlandaskan pada prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai suatu gerakan kegiatan ekonomi rakyat berazaskan kekeluargaan. (berdasarkan dari UU No. 15/1992)
17. Koperasi adalah suatu perkumpulan orang – orang yang saling bekerjasama, untuk memajukan ekonominya. (berdasarkan R.M Margono Djojohadikoesoemo).
18. Koperasi adalah organisasi sosial yang beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi dimana bertujuan dalam ekonomi yang berazaskan kekeluargaan. (berdasarkan dari UU No. 12 Thn. 1967).
Koperasi memiliki ciri – ciri :
a. Beranggotakan orang seorang. Melakukan kegiatan usaha sebagaimana badan usaha lainnya, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
b. Kegiatan berdasarkan atas prinsip – prinsip koperasi.
c. Merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya suatu organisasi berdasarkan azas kekeluargaan.
d. Koperasi dilaksanakan atas dasar kesadaran anggota tanpa adanya suatu paksaan, ancaman, atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan dengan soal intern koperasi tersebut.
e. Koperasi, bekerja sama, gotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
REFERENSI :
- http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html
- http://maiaapasich.blogspot.com/2010/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
- http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
- http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html\
- http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2011/10/03/ekonomi-koperasi-sesi-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar